Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan dapat dilakukan perpindahan olahragawan antar Daerah.
(2) Perpindahan olahragawan antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan :
a. memperoleh izin tertulis dari pengurus provinsi organisasi cabang olahraga;
b. memperoleh pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga; dan
c. membayar kompensasi perpindahan yang ditetapkan oleh organisasi cabang olahraga.
(3) Pengembalian kompensasi perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dikecualikan dalam hal perpindahan akibat :
a. mengikuti suami/isteri;
b. mutasi kepegawaian; atau
c. melanjutkan pendidikan.
Koreksi Anda
