Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan motivasi kepada atlet dan pelatih dalam pemusatan latihan dapat diberikan insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa : a. uang pembinaan; b. uang transport; c. pendidikan dan latihan dan/atau d. asuransi jiwa dan kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda