Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pembudayaan olahraga, Pemerintah Daerah dapat membentuk fasilitas pendidikan dan pelatihan olahraga berupa:
a. Pusat Pendididikan Latihan Pelajar Daerah;
b. Pusat Latihan Daerah;
c. Sekolah Khusus Olahraga;
d. Sekolah Menengah Kejuruan Olahraga; dan/atau
e. Pusat Pelatihan Olahraga Pondok Pesantren atau lembaga sejenis.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
