Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana, perizinan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan dalam pemberian penghargaan.
Koreksi Anda