Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat bertujuan untuk mengembangkan kesadaran masyarakat, kesehatan, kebugaran, kesenangan, dan hubungan sosial.
(2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat diarahkan utuk digali, dikembangkan, dilestarikan serta memanfaatkan olahraga tradisional yang ada, tumbuh dan berkembang sebagai budaya daerah dan modern.
Koreksi Anda
