Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilakukan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keolahragaan dan pendidikan dan dapat dibantu Induk Olahraga Provinsi.
Koreksi Anda
