Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Olahraga Pendidikan diselenggarakan sebagai bagian dari proses pendidikan yang bertujuan memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani serta pengembangan minat dan bakat olahraga.
(2) Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan baik intrakulikuler maupun ekstrakulikuler pada jalur pendidikan formal dan nonformal secara berstruktur dan berjenjang.
Koreksi Anda
