Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penyelenggaraan keolahragaan bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda