Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dunia usaha dapat beperan serta secara aktif dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan. (2) Peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus dalam pembinaan dan pengembangan cabang olahraga unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk : a. membantu dana pembinaan; b. pembinaan dan pengembangan; dan c. menjadi bapak angkat cabang olahraga unggulan.
Koreksi Anda