Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan
olahraga dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
Koreksi Anda
