Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas di Daerah bekerja sama dengan Induk Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas dan Dinas terkait. (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi. (3) Pembinaan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, rekreasi dan prestasi.
Koreksi Anda