Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk:
a. memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi dan kualitas hidup manusia;
b. menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan olimpism,
c. mempererat persaudaraan dan kesatuan;
d. memperkokoh ketahanan daerah, dan
e. menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf Nasional dan Internasional.
Koreksi Anda
