Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk: a. memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi dan kualitas hidup manusia; b. menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan olimpism, c. mempererat persaudaraan dan kesatuan; d. memperkokoh ketahanan daerah, dan e. menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf Nasional dan Internasional.
Koreksi Anda