Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Maluku;
3. Kepala Daerah atau Gubernur Maluku;
4. Dinas adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku;
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
6
6. Ikan adalah semua jenis ikan termasuk telur ikan dan semua jenis binatang yang terdapat di perairan baik dilaut maun di darat seperti danau, telaga, rawa, sungai dan genangan-genangan lainnya;
7. Hasil-hasil Perairan lainnya adalah semua jenis hasil Perikanan yang bukan termasuk dalam butir f pasal ini;
8. Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk antara lain kegiatan mengumpulkan, memuat, menyimpan, mengolah, mendinginkan, mengawetkan dan mengangkut ikan untuk tujuan komersial;
9. Perusahaan Perikanan adalah Perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan usaha Perikanan dan dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA;
10. Usaha penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan diperairan dalam keadaan tidak dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, meyimpan, mengolah, mendinginkan, mengawetkan dan mengangkutnya untuk tujuan komersial;
11. Usaha pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkut ikan, baik yang dilakukan oleh Perusahaan Perikanan maupun oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan;
12. Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakan ikan dan jenis hasil Perikanan lainnya serta memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya untuk tujuan komersial;
13. Kapal Perikanan adalah Kapal atau Perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan termasuk untuk melakukan survey atau eksplorasi Perikanan;
14. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan;
15. Alat Penangkap Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan;
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
7
16. Alat Bantu Penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yan dipergunakan untuk membantu efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan;
17. Satuan Armada Penangkapan Ikan adalah kelompok Kapal Perikanan yang terdiri dari Kapal Penangkap Ikan yang tidak mempunyai palkah, kapal Pembantu Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan;
18. Sarana Produksi adalah Sarana yang dipergunakan Untuk melakukan Penangkapan Ikan, pembudidayaan ikan dan atau biota perairan lainnya;
19. Wilayah pengelolaan perikanan adalah perairan perikanan sebatas wilayah daerah hukum Provinsi Maluku sebagai bagian yang terpisahkan dari perairan INDONESIA dengan batas 12 mil kebawah dan perairan darat seperti danau, telaga, rawa, sungai dan genangan air lainnya;
20. Satuan Armada Penangkapan Ikan adalah kelompok kapal perikanan yang terdiri dari kapal penangkap ikan yang tidak mempunyai palkah, kapal pembantu penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan;
21. Rencana Usaha adalah rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh usaha perorangan dan atau berbadan hukum dalam jangka waktu tertentu yang meliputi jumlah jenis dan ukuran kapal perikanan dan atau alat penangkap ikan;
daerah usaha penangkapan, pengumpulan, budidaya dan pengolahan; perkiraan harga patokan atas pengunaan peralatan, kapal perikanan dan modal pembelian ikan dan hasil perairan lainnya dalam rangka memperoleh Izin Usaha Perikanan;
22. Izin Usaha Perikanan (IUP) yaitu izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap usaha perorangan dan atau badan hukum yang melakukan usaha di bidang perikanan, meliputi usaha penangkapan, budidaya, pengumpulan / pengangkutan dan pengolahan terhadap jenis ikan dan atau hasil jenis perikanan lainnya;
23. Surat Penangkapan Ikan (SPI) yaitu surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP;
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
8
24. Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan (SIKPPI) yaitu surat yang harus dimiliki setiap kapal Perikanan berbendera INDONESIA dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan untuk melakukan kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan yang digunakan oleh usaha perorangan dan atau berbadan hukum di bidang Perikanan;
25. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yaitu surat izin yang harus dimiliki setiap kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan yang dilakukan oleh usaha perorangan dan atau berbadan hukum di bidang perikanan;
26. Pungutan Perikanan adalah pungutan atas taksiran harga alat-alat perikanan, wadah, sarana produksi perikananan lainnya dan atau besarnya modal pengumpulan/ pembelian ikan dan hasil perikanan lainnya yang dimiliki oleh pengusaha perorangan dan atau berbadan hukum pada saat memperoleh IUP/SPI/SIKPI baru dan atau pada saat perpanjangan atas SPI/SIKPI;
27. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD;
28. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT;
29. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD;
30. Surat Tanda Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD;
31. Pemeriksaan Kapal Perikanan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk memeriksa kebenaran fisik kapal perikanan, alat tangkap dan peralatan lainnya di lapangan untuk disesuaikan dengan dokumen kapal;
32. Tim Teknis Pemeriksaan Kapal Perikanan adalah Tim yang terdiri dari beberapa petugas teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dan Kabupaten / Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap fisik kapal perikanan dalam rangka penertiban baru atau perpanjangan atas SPI/SIKPI;
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
9
33. Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam izin usaha perikanan;
34. Perluasan Usaha Budidaya Perikanan adalah penambahan areal lahan atau penambahan jenis usaha perikanan yang belum tercantum dalam izin usaha perikanan.