Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dilaksanakan oleh Satpol PP, tindakan pembinaan, pencegahan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan oleh: a. perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan pada bidang tersebut; dan/atau b. perangkat daerah bersama Satpol PP sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur terkait.
Koreksi Anda