Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib membayar Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
(2) Setiap orang yang tidak membayar Retribusi Daerah dilarang menggunakan dan/atau menikmati fasilitas layanan dan/atau jasa yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
