Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang :
a. Menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktik pengobatan dan/atau tindakan medis; dan
c. membuat, meracik, menyimpan dan/atau menjual obat-obatan;
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila telah mendapatkan izin sesuai peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
