Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang : a. Menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional; b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktik pengobatan dan/atau tindakan medis; dan c. membuat, meracik, menyimpan dan/atau menjual obat-obatan; (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila telah mendapatkan izin sesuai peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda