Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Siswa atau kelompok siswa dilarang: a. mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memiliki surat izin mengemudi; b. membawa senjata tajam, narkoba, minuman keras, alat kontrasepsi, dan/atau barang yang membahayakan diri sendiri atau orang lain; c. berada diluar sekolah pada jam pelajaran sekolah tanpa izin pejabat yang berwenang disekolah; dan/atau d. melakukan tindakan yang mengarah kepada tindakan kriminal dan/atau vandalisme. (2) Kepala Sekolah bertanggung jawab menyelenggarakan ketertiban umum di lingkungan sekolah.
Koreksi Anda