Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha yang oleh peraturan perundang-undangan wajib memiliki izin dilarang melakukan kegiatan usahanya sebelum mendapatkan izin. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan usaha pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. (3) Satpol PP bekerjasama dengan perangkat daerah terkait melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda