Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan mineral logam dan batuan tanpa izin.
Koreksi Anda
