Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang: a. membuat bangunan permanen dan/atau semi permanen di zona sempadan pantai, kecuali bangunan yang diperuntukkan antara lain sebagai pendukung kegiatan penjaga pantai, dan sistem peringatan dini; b. membangun bangunan permanen dan/atau semi permanen di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin; c. membuang limbah dan/atau sampah di pantai dan/atau perairan pesisir; d. melakukan kegiatan pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin; e. melakukan reklamasi tanpa izin; dan/atau f. melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Koreksi Anda