Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang:
a. mendirikan bangunan di atas sungai dan/atau sempadan sungai tanpa izin;
b. mengambil air sungai untuk kepentingan komersil tanpa izin; dan/atau
c. membuang sampah di sungai dan/atau sempadan sungai.
Koreksi Anda
