Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan:
a. menempatkan barang;
b. menggelar lapak dagangan atau sejenisnya;
c. mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya;
d. membuat atau memasang portal;
e. meletakkan benda atau barang sebagai penghalang jalan;
f. membuat atau memasang tanggul jalan;
g. memarkir kendaraan bermotor;
h. mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi;
i. memasang media informasi dan/atau iklan; dan/atau
j. mendirikan bangunan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
