Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP memfasilitasi pengaduan masyarakat terhadap Gangguan Trantibum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
(3) Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau tidak melakukan penanganan atas Gangguan Trantibum yang menjadi kewenangannya sehingga berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum skala Daerah, maka Satpol PP melakukan upaya penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai criteria Gangguan Trantibum skala Kabupaten/Kota yang berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum skala Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
