Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Daerah; c. Pemerintah Kabupaten/Kota; d. Pemerintah kabupaten/kota di provinsi lainyang berbatasan langsung dengan Daerah; dan/atau e. instansi vertikal. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda