Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat yang merupakan urusan pemerintahan konkuren dapat dilakukan dengan cara: a. Menugasi Kabupaten/Kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan; dan/atau b. menugasi Desa. (2) Penugasan kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda