Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda Provinsi dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Perda Provinsi dapat ditunjuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda Provinsi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukanoleh Kepala Satpol PP.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat.
(5) Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda Provinsi dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
