Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyelidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh Pejabat Penyidik sesuai dengan ketentuanPearturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
