Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. Sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda