Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiba umum, dan pelindungan masyarakat di Daerah dapat menyelenggarakan kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerjasama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dengan prinsip kerjasama yang saling membantu, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
Koreksi Anda