Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaporkan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP.
Koreksi Anda