Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum antara lain melalui: a. Pembentukan bantuan penertiban (bantib), pasukan pengamanan masyarakat swakarsa (pamswakarsa), pos keamanan lingkungan (pos kamling), dan pos terpadu; b. program pembentukan dan pengembangan kader penegak Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur; dan/atau c. pemberian akses seluas-luasnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda