Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa partisipasi dalam menciptakan dan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. (3) Bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Melaporkan adanya pelanggaran Perda Provinsi atau b. Peraturan Gubernur, dan/atau Gangguan Trantibum; c. menumbuhkan kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di lingkungan sekitarnya; dan d. memediasi atau menyelesaikan perselisihan antar warga di lingkungannya. (4) Masyarakat dilarang melakukan tindakan represif dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Koreksi Anda