Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai bagi Satpol PP guna terlaksananya penegakan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur serta untuk menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat secara efektif. (2) Selain peruntukan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi anggaran juga diprioritaskan untuk memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda