Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi perlengkapan penegakan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d, Pemerintah Provinsi menyelenggarakan dan mengembangkan sistem penegakan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur berbasis teknologi dan informasi melalui Media Center.
(2) Media Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didukung oleh fasilitas minimal dan layanan minimal.
(3) Fasilitas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:
a. gedung;
b. sarana prasarana; dan
c. sumber daya manusia.
(4) Layanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. layanan pengaduan reguler;
b. layanan situasi krisis; dan
c. layanan koordinasi antar instansi pemerintahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Media Center, fasilitas minimal, dan layanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
