Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui kegiatan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Gubernur melakukan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengorganisasian, pemberdayaan masyarakat fasilitasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
