Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelindungan masyarakat bertujuan untuk menyiapkan dan membekali masyarakat dengan pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan membantu: a. penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana; b. memelihara keamanan,ketenteramandan ketertiban umum; c. kegiatan sosial kemasyarakatan; d. penanganan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum; dan e. upaya pertahanan negara.
Koreksi Anda