Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum. (2) Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan terhadap ancaman dan bahaya sebagai akibat dari adanya Gangguan Trantibum. (3) Setiap orang bertanggungjawab dalam Penyelenggaraan Trantibum.
Koreksi Anda