Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi produksi diajukan kepada Gubernur paling cepat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP. (2) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi: a. peta dan batas koordinat wilayah; b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; c. laporan akhir kegiatan operasi produksi; d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan f. neraca sumber daya dan cadangan. (4) Gubernur dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik. (5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi. (6) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali. (7) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda