Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki: a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan c. IUP Operasi Produksi. (2) Badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan jual beli mineral bukan logam dan batuan harus memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari Gubernur. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah diluar WIUP kepada Gubernur untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan. (4) Persyaratan dan tata cara pemberian IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda