Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mendorong, melaksanakan, dan memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dibidang pengusahaan mineral bukan logam dan batuan.
Koreksi Anda