Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mendorong, melaksanakan, dan memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral bukan logam dan batuan.
Koreksi Anda
