Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi teknis mengelola data dan menginformasi kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan meliputi: a. kegiatan perolehan; b. pengadministrasian; c. pengolahan; d. penataan; e. penyimpanan; f. pemeliharaan dan pemusnahan data;dan g. informasi. (2) Hasil pengelolaan data dan informasi digunakan untuk: a. penetapan klasifikasi potensi dan usulan penetapan WP; b. penentuan neraca sumber dan cadangan mineral bukan logam dan batuan; atau c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mineral bukan logam dan batuan.
Koreksi Anda