Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP wajib menyediakan:
a. jaminan reklamasi; dan
b. jaminan pasca tambang.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan
b. jaminan reklamasi tahap operasi produksi.
(3) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito berjangka.
(4) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, dapat berupa:
a. rekening bersama pada bank pemerintah;
b. deposito berjangka pada bank pemerintah;
c. bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
d. cadangan akuntansi.
Koreksi Anda
