Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap 1(satu) tahun kepada Gubernur. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pasca tambang setiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur.
Koreksi Anda