Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang kepada Gubernur. (2) Rencana reklamasi dan rencana pasca tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi. (3) Rencana reklamasi dan rencana pasca tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Rencana reklamasi dan rencana pasca tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan: a. prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; b. sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan; c. kondisi spesifik WIUP; dan d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda