Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan b. keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang oleh pemegang IUP Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; b. keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. konservasi mineral bukan logam dan batuan.
Koreksi Anda