Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi wajib melaksanakan Reklamasi.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
(3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.
(4) Reklamasi dan pasca tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Koreksi Anda
