Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan kegiatan reklamasi dan pasca tambang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
