Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar dengan melaksanakan:
a. ketentuan yang tertuang dalam Izin Pertambangan;
b. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
d. upaya konservasi sumber daya pertambangan; dan
e. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang wajib :
a. menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang; dan
b. melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Koreksi Anda
