Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar dengan melaksanakan: a. ketentuan yang tertuang dalam Izin Pertambangan; b. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang; d. upaya konservasi sumber daya pertambangan; dan e. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang wajib : a. menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang; dan b. melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Koreksi Anda