Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
Pemegang IUP berhak:
a. melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi;
b. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk kepentingan pertambangan setelah memenuhi peraturan perundang-undangan;
c. membangun sarana dan prasarana penunjang perundang-perundangan;
d. mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
