Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP berhak: a. melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi; b. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk kepentingan pertambangan setelah memenuhi peraturan perundang-undangan; c. membangun sarana dan prasarana penunjang perundang-perundangan; d. mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda